WALINKI ID | Di tengah krisis minyak goreng dalam negeri, pemerintah menetapkan kebijakan baru untuk minyak goreng (migor).
Kebijakan ini diharapkan bisa menekan kelangkaan dan migor semakin tersedia banyak di pasar.
Baca Juga:
Realisasi Investasi di Nagan Raya Aceh Tahun 2023 Naik Rp3,7 Triliun
Dalam Surat Edaran No 9/2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi kemudian menginstruksikan anak buahnya memberikan relaksasi terhadap harga eceran tertinggi (HET)migor sawit kemasan sederhana dan premium.
"Pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET minyak goreng sawit mulai berlaku pada 16 Maret 2022 pukul 00.00 waktu setempat," demikian bunyi Surat Edaran yang ditandatangani Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan atas nama Menteri Perdagangan, ditetapkan Rabu, 16 Maret 2022 di Jakarta.
Mendag menginstruksikan Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi perdagangan agar memberikan relaksasi terhadap HET minyak goreng sawit kemasan sederhana dan premium.
Baca Juga:
Polresta Bandung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Jenis Solar di Bojongsoang
Sambil menunggu pengundangan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan No 6/2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
"Relaksasi dimaksud untuk menghindari potensi terjadinya kelangkaan minyak goreng konsumsi rumah tangga pasca pelaksanaan konferensi pers terkait pencabutan ketentuan HET minyak goreng sawit", begitu bunyi surat tersebut.
Surat edaran itu diterbitkan sehari setelah pemerintah mengumumkan kebijakan minyak goreng terbaru.