Selain itu, Misbakhun juga mengaku tidak menginginkan OJK ikut mengurusi wilayah koperasi.
Sebab, dia menilai bahwa OJK tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi koperasi.
Baca Juga:
Cerita Inspiratif Mila Karmilah, Penerima Manfaat PKH Kemensos
"Kalau semua koperasi diurusi OJK, kita kan tidak mau itu. Karena tugasnya OJK kan bukan untuk itu dalam undang-undang. Mengawasi sektor keuangan. PPSK itu adalah penguatan dan pengembangan sektor keuangan, bukan sektor koperasi," tegasnya.(jef)