Selain itu, Misbakhun juga mengaku tidak menginginkan OJK ikut mengurusi wilayah koperasi.
Sebab, dia menilai bahwa OJK tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi koperasi.
Baca Juga:
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Pastikan Layanan ke Masyarakat Optimal
"Kalau semua koperasi diurusi OJK, kita kan tidak mau itu. Karena tugasnya OJK kan bukan untuk itu dalam undang-undang. Mengawasi sektor keuangan. PPSK itu adalah penguatan dan pengembangan sektor keuangan, bukan sektor koperasi," tegasnya.(jef)