Helmy menjelaskan, tujuh tersangka anak buah MDA memiliki tugas masing-masing saat menjalankan operasi pinjol ilegal itu.
Sebagian besar tersangka bertugas sebagai operator desk collection yang berperan menyebar SMS berisikan ancaman dan penistaan kepada peminjam.
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
Para operator penyebar SMS teror ini pihak ketiga yang bekerja untuk sejumlah perusahaan pinjol.
Saat ini, Bareskrim tengah memburu seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial ZJ yang diduga sebagai penyandang dana dari pinjol ilegal itu.
"Dari keterangan para tersangka yang sudah diamankan, diketahui bahwa ada seorang yang diduga sebagai warga negara asing yang sampai saat ini masih DPO dan dalam proses pencarian berinisial ZJ. Ini di alamatnya di daerah Tangerang. Sampai saat ini masih dalam pencarian," ungkap Helmy.
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat pasal berlapis, di antaranya pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Mereka juga dapat dikenakan Pasal 45B Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang R.I. No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Dengan itu, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar menanti para pengelola pinjol ilegal. [AS]