Walinki.id | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya masih melakukan sosialisasi untuk upaya pencegahan beredarnya rokok ilegal.
Pemkot menggandeng jajaran Forkopimda Kota Surabaya beserta Bea Cukai Sidoarjo dalam sosialisasi di Graha Sawunggaling, Rabu (23/11).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, sosialisasi pencegahan dan penegakan aturan beredarnya rokok ilegal ditujukan kepada anggota Satpol PP, anggota TNI (Babinsa), dan Polri (Bhabinkamtibmas) di kecamatan dan kelurahan se-Kota Pahlawan.
”Tujuan dari sosialisasi ini agar Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas mengetahui ciri-ciri rokok ilegal. Bukan hanya untuk mengetahui cirinya, akan tetapi dengan sosialisasi ini mereka akan mengetahui bagaimana alur peredarannya,” tutur Eddy.
Eddy menyampaikan, selain sosialisasi kepada Satpol PP, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, pemkot juga melakukan sosialisasi kepada pedagang dan toko kelontong di 31 kecamatan se-Surabaya. Bukan hanya pedagang, pemkot juga sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal kepada masyarakat.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
”Pada 15 dan 17 November, sudah kami lakukan sosialisasi di 4 kecamatan. Setelah ini, kami lakukan kembali sosialisasi di kecamatan lain. Alhamdulillah sambutan dari para pedagang dan masyarakat baik, karena mereka tahu ciri rokok ilegal itu seperti apa,” papar Eddy.
Eddy menambahkan, apabila setelah dilakukan sosialisasi masih ada masyarakat atau pedagang yang membeli dan menjual rokok ilegal, akan dikenakan sanksi pidana. ”Hukumannya pidana, maksimal dikenakan hukuman lima tahun penjara,” terang Eddy.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo Pancoro Agung mengungkapkan, meningkatnya bea dan cukai pada 2023, rokok ilegal juga akan semakin signifikan jumlahnya yang beredar.