Walinki.Id | Pinjaman online (pinjol) ilegal yang kini menjamur bikin resah banyak warga. Masyarakat yang memerlukan dana mendesak sering kali terjebak pinjol.
Padahal, pinjaman dana dari kantor pinjol justru membuat masyarakat semakin tercekik. Bunga cicilan yang tak masuk akal hingga cara-cara penagihan utang yang mengandung kekerasan membuat masyarakat stress, bahkan ada yang bunuh diri.
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
Adalah Dedi, salah satu korban pinjol ilegal. Perkara utang anaknya sebesar Rp 2,5 juta tidak kunjung lunas meski sudah dia bayar sebesar Rp 100 juta.
"Pinjam Rp 2,5 juta nggak ditransfer, tapi ditagih terus. Dari 2019. Katanya udah ditransfer dilihat di rekeningnya tapi nggak ada, tapi ditagih terus," ujar Dedi, Sabtu (16/10/2021).
Dedi mengungkapkan, sang anak dikenakan bunga per hari mencapai Rp 500 ribu. Anaknya itu ditawari pinjol melalui media sosial.
Baca Juga:
Menteri PDTT: 20 Investor Akan Borong Produk Unggulan Desa di Bali
Pihak pinjol kerap menagih utang kepada anaknya itu dengan ancaman akan diculik hingga dibunuh. Akhirnya, karena takut, anak Dedi itu terpaksa membayar dengan uang tabungan milik Dedi.
"Anak saya karena takut (akhirnya) bayar, tapi nggak nggak lunas-lunas," ucapnya.
Menurutnya, yang menagih utang kepada anaknya itu dari perusahaan pinjol yang berbeda-beda dengan orang yang berbeda pula. Pengakuan Dedi, anaknya itu sudah membayar hampir Rp 100 juta.