"Mungkin juga termasuk perizinan-perizinan (hotel dan apartemen) yang diterbitkan sebelum kejadian kemarin, tapi masih di bawah kewenangan beliaunya (Haryadi)," sambung Sumadi.
Sebelumnya, Senin (6/6), tim penyidik KPK sudah menggeledah Kantor PT Summarecon Agung di wilayah Jakarta Timur.
Baca Juga:
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Baru Menjabat 6 Bulan Jadi Tersangka Korupsi
Tim KPK menemukan dan mengamankan dokumen hingga sejumlah uang yang masih dalam perhitungan.
Lembaga antirasuah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton.
Mereka ialah Walikota Yogyakarta periode 2017-2022 Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta Nurwidhihartana, dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi bernama Triyanto Budi Yuwono sebagai penerima suap.
Baca Juga:
KPK Ungkap Kronologi OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
Kemudian Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nusihono selaku pemberi suap.
Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis (2/6), tim KPK mengamankan dan menyita barang bukti berupa uang senilai US$27.258.
Uang itu diduga diberikan setelah IMB Apartemen Royal Kedhaton terbit, walaupun bangunan tidak memenuhi syarat.