WALINKI.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sebanyak 16 partai politik sudah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) per tanggal 25 Juni 2022.
Komisioner KPU, Idham Holik memaparkan ada empat parpol peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
Baca Juga:
KPU Bantah Ubah Riwayat Pendidikan Gibran, Sidang Gugatan Tetap Jalan
Kemudian lima parpol peserta Pemilu Legislatif 2019 tidak melampaui PT, dan tujuh parpol yang belum pernah jadi Peserta Pemilu Legislatif 2019.
"Jadi total jumlah parpol yang sudah memiliki akun SIPOL adalah sebanyak 16 parpol," kata Idham kepada wartawan, Minggu (26/6).
Sebelumnya, KPU meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Data Pendidikan Gibran Berubah di Situs KPU, Subhan Ajukan Keberatan di PN Jakpus
Idham menjelaskan, Sipol merupakan layanan perangkat lunak yang berbasis website yang mendata berbagai informasi penting partai.
“Calon peserta pemilu melakukan input data partai politik, meliputi profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan untuk mempersiapkan pendaftaran partai politik sebagai calon peserta pemilu,” katanya saat konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, (24/6).
Penggunaan Sipol, kata Idham, bertujuan untuk memelihara data dan informasi partai politik.