Selain itu sebagai amanat dari pemenuhan keterbukaan informasi publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Idham menuturkan, laman Sipol juga dapat diakses oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga:
Mahkamah Agung Kabulkan Gugatan Abdul Faris Umlati, ARUS Terus Melaju
“Karena menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 memiliki kewenangan atributif di dalam pengawasan proses pendaftaran dan verifikasi partai politik,” tuturnya.
Dia mengatakan bahwa KPU juga diamanahkan Undang-Undang tersebut karena berwenang mengatur pelaksanaan dan pendaftaran verifikasi partai politik.
KPU juga menetapkan Sipol sebagai alat bantu dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai yang masuk.
Baca Juga:
Debat Terakhir Pilgub Sultra 2024 Fokus pada Isu Lingkungan
“Sipol ini juga digunakan untuk melaksanakan tugas baik KPU RI, KPU provinsi, ataupun KIP Aceh, dan KPU kabupaten/kota ataupun KIP kabupaten/kota di wilayah Aceh dalam rangka melakukan verifikasi kelengkapan pemenuhan persyaratan partai politik peserta pemilu,” ujarnya.
Daftar Partai Pemilik Akun SIPOL
Berikut ini, partai politik yang telah memiliki akun SIPOL: