Walinki.id | Pemprov Jawa Barat (Jabar) membentuk badan khusus yang bertugas menangani sengketa konsumen, guna merealisasikan spirit konsumen yang terlindungi.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemprov Jabar, Iendra Sofyan, perlindungan konsumen ini perlu diperkuat karena 60 persen aktivitas ekonomi di Jabar disumbang daya beli konsumen.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"Kami akan terus mengoptimalkan dan meningkatkan perlindungan konsumen," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Selasa (15/11/22).
Menurut Iendra, implementasi perlindungan terhadap konsumen di Jabar salah satunya dilakukan melalui pembinaan konsumen lewat penambahan jumlah pasar tradisional ber-SNI.
Terkini, dari target 10 pasar, sudah terdapat 8 pasar yang menyandang kategori SNI. Sisa target akan dikebut hingga akhir 2022 atau awal 2023.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Selain itu, kata Iendra, pihaknya juga memberi dukungan yang optimal terhadap pelayanan standar minimal lewat pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang tersebar di 17 kabupaten dan kota. Dengan begitu, diharapkan konsumen yang mempunyai masalah dapat lebih dekat mengadukan permasalahannya.
"Pembentukan BPSK bertujuan agar masyarakat dapat mengadukan permasalahan terkait konsumen lebih dekat dengan domisilinya serta lebih banyak lagi pengaduan masyarakat yang dapat dilayani," ucap dia.
Disperindag Jabar menerapkan empat pendekatan dalam melindungi konsumen yakni dengan gencar melakukan edukasi terkait perlindungan konsumen, melakukan pengawasan pada perlindungan konsumen, mendorong peningkatan kepatuhan pelaku usaha pada perlindungan konsumen, dan memperkuat kelembagaan perlindungan konsumen melalui kerja sama lintas sektoral.