WALINKI.ID | Polisi Sumatra Utara (Sumut) menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran hutan dan lahan di Sumatra Utara.
Hal ini disampaikan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Putra seusai Apel Kesiapan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Lanud Soewondo, Jumat (12/8/2022).
Baca Juga:
Terungkap, Kebakaran Rumah Wartawan di Karo Tewaskan 4 Orang, Sengaja Dibakar
Panca mengatakan dengan menggunakan satelit dan aplikasi yang ada di Polda Sumatra Utara ditemukan ada 315 titik yang benar-benar ada titik apinya.
Titik api yang ditemukan itu dengan klasifikasi low, midle dan high.
"Dari jumlah kasus tersebut kita sudah melakukan penegakan hukum pada masyarakat. Ada 11 tersangka yang kita proses," ucap Panca.
Baca Juga:
Komitmen Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Pemko Binjai Tandatangani NPHD
Kendati demikian lanjut Panca, pihaknya lebih mengutamakan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar mereka tidak membersihkan lahan dengan cara membakar karena kondisi cuaca panas dan cukup kering.
"Mohon bantuan teman-teman media, mudah-mudahan langkah yang kita lakukan bisa mengedukasi masyarakat agar saat membersihkan lahan dengan cara yang bijak jangan membakar karena berbahaya di kondisi cuaca seperti saat ini," beber Kapolda Sumatra Utara.
Sebelumnya , Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi yang menjadi pimpinan apel mengatakan Apel Kesiapan Kebakaran Hutan dan Lahan ini merupakan suatu tahapan penting untuk mengingatkan perlunya upaya untuk memelihara kelestarian hutan dan lahan yang ada di Sumatra Utara.