Dana-dana tersebut dikelola dan disalurkan oleh BUMN PT Taspen (Persero) yang kemudian disalurkan melalui jaringan Taspen hingga Kantor Pos.
Untuk saat ini, pembayaran uang pensiun PNS menggunakan skema pay as you go.
Baca Juga:
Bupati Eliyunus Waruwu Wanti-wanti ASN Nias Barat Jangan Jadi Duri di Tubuh Pemerintah
Skema ini terdiri dari iuran sebesar 4,75 persen dari gaji pokok mereka, ditambah dengan dana dari APBN.
Namun, ada wacana skema tersebut akan diganti menjadi fully funded atau sistem pembayaran pensiun menyeluruh yang berasal dari iuran pemerintah dan pegawai itu sendiri.
Dengan skema ini uang pensiun PNS yang diperoleh bisa menjadi lebih besar, karena iuran yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar ketimbang gaji pokok.
Baca Juga:
PNS Nias Barat Ditemukan Tewas di Penginapan Gunungsitoli, Posisi Duduk di Kursi Plastik
Selain diambil dari THP pembayaran juga akan dilakukan secara patungan antara PNS pemerintah sebagai pemberi kerja.
Namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diketahui kapan akan dapat dilaksanakan.
Besaran Dana Pensiunan PNS