Uang pensiun PNS tersebut akan terus diterima hingga tutup usia.
Besaran uang pensiun PNS mengacu pada peraturan terbaru, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Baca Juga:
52 CPNS Kemenpora Resmi Jadi PNS, Sesmenpora Tekankan Integritas dan Dedikasi
Berikut ini adalah besaran dana pensiun yang akan diterima seorang PNS selama masih hidup:
- PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
- PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
Baca Juga:
Tahap Akhir! CPNS Raja Ampat Formasi 2024 Segera Ditetapkan Jadi PNS
- PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
- PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
Gaji pokok janda atau duda pensiun PNS