- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki e-KTP
Baca Juga:
Mahfud MD: Tak Ada Guna Protes Putusan MK
- Pelaku usaha mikro yang dibuktikan melalui surat usulan calon penerima Badan Produktif Usaha Mikro atau BPUM dari pengusul BPUM beserta
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Baca Juga:
PNS Boleh Poligami! Syaratnya Istri Sakit dan Tidak Bisa Memiliki Anak
- Para pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Bila Anda merasa telah memenuhi persyaratan disebutkan di atas, ada baiknya segera mendaftar dan meminta rekomendasi dari pihak Dinas Koperasi dan UKM daerah tinggal setempat.
Caranya dengan melampirkan sejumlah dokumen, yakni: