Para orang kaya yang tidak memiliki NPWP tersebut malah mengatakan kepada Suryadi kalau meragukan sistem pajak di Indonesia sudah secanggih itu.
Dengan demikian, mereka jumawa, kalau harta yang belum diungkapkan tidak bisa terendus oleh pemerintah.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Padahal, saat ini pemerintah sudah akan mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mempermudah administrasi perpajakan.
Bukan tidak mungkin, mereka yang tidak patuh pajak bisa dilacak hanya dari NIK nya saja.
“Jadi semua, asal tahu saja. Sistem pajak kita ini sudah mulai luar biasa. Jadi saya imbau teman-teman pengusaha agar benar-benar jangan melewatkan kesempatan ini karena kalau sudah masuk 2023 ini bisa jadi problem (masalah),” ujar Suryadi.
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Suryadi menilai, kebijakan pemerintah untuk mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan atau NIK dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berdampak besar bagi penerimaan pajak. Sebab dengan integrasi data ini, maka ke depan tidak ada lagi upaya menutupi harta kekayaan wajib pajak.
Menurut Suryadi Sasmita, integrasi data NIK dan NPWP ini akan memudahkan pegawai pajak mendeteksi penghasilan tersembunyi wajib pajak.
Himbauan Menkeu ke Pengempang Pajak