Terkait hali ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengingatkan para pengemplang pajak untuk melakukan pengungkapan sukarela terhadap dosa pajaknya pada tahun depan.
Ini lewat Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berjalan selama enam bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Baca Juga:
Apindo Ungkap Penyebab Tutupnya Banyak Pabrik dan PHK di Jawa Barat
Menkeu juga menganjurkan mereka yang belum mengungkapkan hartanya untuk ikut program tersebut, karena kalau masih bandel, maka siap-siap harus merogoh kocek lebih dalam untuk membayar sanksi.
“Mendingan ikut saja. Kalau ikut, bersih, dan juga lega. Karena kalau enggak, tim Direktorat Jenderal Pajak akan mengejar dimanapun harta Anda berada,” ujar Sri Mulyani dalam sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Selasa (14/12/2021).
Sri Mulyani kembali menjelaskan kebijakan dan mekanisme denda dari PPS ini.
Baca Juga:
'Ring the Bell for Gender Equality' Dorong Investasi untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Kebijakan pertama, wajib pajak yang sudah ikut pengampunan pajak atau tax amnesty (TA) tahun 2016 silam kalau ingin mengungkapkan harta yang belum diungkapkan, maka dipatok tarif 11 persen untuk harta di luar negeri.
Kemudian tarif 8 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi, dan 6% untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri serta dimasukkan dalam investasi energi terbarukan.
Jika mereka tidak segera mengungkapkan hartanya dalam PPS ini, maka akan dikenakan PPh Final dari harta bersih tambahan dengan tarif 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP orang pribadi, serta 12,5% untuk WP tertentu.