WALINKI ID | Rudy Bastian, pemilik Toyota Harrier 300G 2004 mengeluhkan nilai pajak kendaraan bermotor (PKB) yang naik tinggi setelah ia balik nama.
Keluhan disampaikan oleh pemilik kendaraan tersebut di laman Facebook mengenai nilai pajak yang naik tinggi usai balik nama.
Baca Juga:
Anggota DPRD Lampung Andy Roby Serukan Pendataan Kendaraan untuk Program Pemutihan PKB
Sebelumnya, saat mobil tersebut masih nama orang lain dengan domisili Jakarta pajak kendaraannya sebesar Rp 3,8 juta per tahun.
Namun, setelah dibalik nama di Bekasi, Jawa Barat pajaknya naik sekitar 65 persen menjadi 6,3 juta.
Penghitungan PKB diatur berdasarkan peraturan yang dikeluarkan Kemendagri yakni DPP dikalikan tarif pajak.
Baca Juga:
Cak Imin Mengaku Menerima Pesan dari Presiden Prabowo Subianto
Dalam Permendagri, No. 1 tahun 2021 pasal 4 ayat (2) disebutkan Penghitungan dasar pengenaan PKB (DPP) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok.
Pertama adalah NJKB atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
Kedua, bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.