Andri dari Pusat Data dan Informasi Bapenda Jakarta menambahkan untuk mobil baru kewenangan berada di Mendagri.
"Sementara mohil bekas kewenangannya di Gubernur," kata Andri.
Baca Juga:
Anggota DPRD Lampung Andy Roby Serukan Pendataan Kendaraan untuk Program Pemutihan PKB
Thamrin mengatakan terkait perbedaan NJKB ini, ia punya pergalaman balik nama klien sebuah sedan Mercedez-Benz.
"PKB di Bekasi, Jawa Barat ternyata lebih mahal Rp 12 juta dibanding di Jakarta," katanya.
Menurut Thamrin untuk mobil-mobil tidak umum seperti Mercedez-Benz, Toyota Harrier pengenaan NJKB memang lebih mahal di Jabar.
Baca Juga:
Cak Imin Mengaku Menerima Pesan dari Presiden Prabowo Subianto
"Bisa jadi pemerintah provinsi sana lagi genjot pemasukan dari pajak," katanya.
Namun untuk mobil-mobil yang umum seperti Toyota Avanza, Mitsubishi Xpander menurut Thamrin relatif sama NJKB-nya.
Ia menambahkan, sejak otonomi daerah, Gubernur boleh menetapkan NJKB di wilayah kerjanya masing-masing.