Erwin menjelaskan penyempurnaan ketentuan dilakukan untuk mendukung kebijakan perlindungan konsumen secara nasional. Selain itu, penguatan kebijakan perlindungan konsumen juga dilakukan untuk menyeimbangkan hubungan antara penyelenggara dengan konsumen.
"(Penyempurnaan ketentuan dilakukan juga untuk) menjawab tantangan dan perkembangan inovasi finansial serta digitalisasi produk dan/atau layanan jasa keuangan dan sistem pembayaran," jelas dia. [ASS]