"Hal tersebut merupakan salah satu poin yang mengindikasikan bahwa kesadaran dan pemahaman konsumen yang meningkat akan haknya," kata Mufti.
"Hal ini tentunya harus diimbangi dengan kepatuhan dan tindakan responsif dari pelaku usaha untuk menanggapi pengaduan dan memulihkan hak konsumen yang mengalami kerugian," lanjutnya.
Baca Juga:
BPKN RI: Putusan Rp 60 Juta Tak Manusiawi untuk Tragedi Gagal Ginjal
Menurut Mufti, kepercayaan konsumen adalah modal utama perekonomian negara. Oleh karena itu, BPKN senantiasa mendorong ekosistem usaha yang kondusif, di mana konsumen paham dan dapat memperoleh haknya dan pelaku usaha juga sigap dan responsif terhadap pengaduan konsumen. (tum)