Kewajiban Pelaku Usaha
Baca Juga:
Sederet Biskuit Asal Malaysia Diklaim Mengandung Zat Pemicu Kanker
Selain itu, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk memiliki sarana pengaduan konsumen dan mekanisme penyelesaian secara elektronik. Juga kewajiban pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik untuk mengelola dan menjaga data pribadi konsumen.
Veri mengatakan pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hak konsumen yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa.
"Oleh karena itu Kementerian Perdagangan bersama kementerian lembaga terkait terus menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat untuk mengingatkan hak konsumen dalam berbelanja untuk mampu melindungi diri dan menuntut haknya dalam transaksi elektronik," kata dia. [dhn]