Kedua, pada 16 Agustus 2021, ditetapkan pemeriksaan RT PCR Rp 495.000 untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 525.000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
Terakhir, pada 27 Oktober 2021, ditetapkan Rp 275.000 untuk pulau Jawa dan Bali, lalu Rp 300.000 untuk di luar pulau Jawa dan Bali.
Baca Juga:
Kemenkes Katakan Kasus Kematian Akibat Virus Corona di Indonesia Kembali Meningkat
“Saya tegaskan sekali lagi, dalam menentukan harga RT-PCR, Kemenkes (Dirjen Yankes) tidak berdiri sendiri, namun dilakukan bersama dengan BPKP," kata Nadia.
Adapun, perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR, terdiri dari komponen-komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Reagen merupakan komponen harga paling besar dalam pemeriksaan swab RT-PCR, mencapai 45-55 persen,” ungkap Nadia.
Baca Juga:
Menteri Kesehatan akan Buat Aturan Test PCR Bisa di Apotek
Dia lantas menganalogikan kelangkaan stok masker dan APD di awal pandemi yang juga berpengaruh terhadap harga saat itu.
Namun, kondisi tersebut berangsur-angsur membaik dengan semakin bertambahnya produsen masker dan APD.
Demikian juga dengan reagen Swab RT-PCR, dimana pada saat awal hanya terdapat kurang dari 30 produsen yang ada di Indonesia.