Selain segera memberikan perlindungan, pihaknya juga meminta pemerintah segera mencari tahu penyebab kenaikan harga pupuk.
Pihaknya juga meminta BUMN pupuk tidak ikut-ikutan menaikkan harga.
Baca Juga:
Kominfo: Informasi Hoaks Covid-19 Kian Meluas
"Kami berharap Komisi IV DPR RI bisa segera memanggil kementerian terkait untuk mengevaluasinya," ujar dia.
Sementara itu, Direktur Pupuk dan Pestisida Ditjen PSP Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, mengatakan, ada lima potensi masalah yang menjadi persoalan harga pupuk bersubsidi, yaitu perembesan antar wilayah, isu kelangkaan pupuk, mark up Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk di tingkat petani, alokasi menjadi tidak tepat sasaran, dan produktivitas tanaman menurun.
"Memang masalah tadi akan berdampak lebih lanjut bagi turunnya produktivitas tanaman. Disebabkan petani tidak menggunakan tepat waktu dan jumlahnya," katanya.
Baca Juga:
Kecanduan Era Digital, Ancaman atau Tantangan?
Terkait tata kelola pupuk bersubsidi, tambahnya, Kementerian Pertanian melibatkan multi pihak dalam pengaturan tata kelola pupuk bersubsidi.
Artinya, pihaknya tidak bekerja sendiri dalam mengurus pupuk bersubsidi.
Kementan terlibat di tingkat perencanaan.