Wahanakonsumen.com| Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo memberi restu atas penggabungan perusahaan (merger) antara PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dan PT Hutchison 3 Indonesia (Tri Indonesia).
Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Ismail, mengatakan sudah menerima surat permohonan merger Indosat dan Tri Indonesia pada 20 September 2021.
Baca Juga:
Penajam Minta Tambahan Menara Telekomunikasi di Sejumlah Wilayah yang Belum Ada Internet
Tim evaluasi penggabungan penyelenggaraan telekomunikasi kedua perusahaan telah melakukan proses evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan hasil evaluasi, tim merekomendasikan kepada penyelenggaraan telekomunikasi PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT Hutchison 3 Indonesia dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan konsumen dan menjaga iklim persaingan," kata Ismail, dalam konferensi pers virtual, Senin (8/11/2021).
Nama perusahaan hasil penggabungan Indosat dan Tri Indonesia selanjutnya bernama PT Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).
Baca Juga:
40 Desa di Kotim Belum Teraliri Listrik PLN
Dalam proses merger tersebut, Ismail meminta sejumlah syarat dan ketentuan, di antaranya PT IOH wajib melakukan penambahan site baru hingga 2025.
Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan jaringan seluler hingga 2025 untuk jumlah desa dan kelurahan yang saat ini belum terlayani.
Perusahaan gabungan ini pun wajib mengembalikan pita frekuensi radio kepada negara sebesar 2x5 Mhz di pita frekuensi 2,1 Ghz.