Proses pengembalian tersebut diberi masa tenggang selama satu tahun terhitung sejak tanggal izin pita frekuensi hasil penggabungan perusahaan ditandatangani.
“Masa waktu tenggang selama satu tahun untuk menjamin kesinambungan layanan ke masyarakat yang saat ini sudah menggunakan spektrum itu, baik Tri maupun Indosat,” tutur Ismail.
Baca Juga:
Diskominfo Verifikasi Pemasangan Internet Gratis, Upaya untuk Optimalisasi Pelayanan Sekolah dan Instansi Publik
Ia melanjutkan, persetujuan izin frekuensi radio hasil penggabungan selanjutnya akan ditetapkan melalui Keputusan Menkominfo.
Ismail menegaskan bahwa persetujuan prinsip dari Menkominfo tidak mengurangi segala kewajiban Indosat dan Tri Indonesia kepada negara, pemerintah, serta pemenuhan hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. [Ass]