Lebih lanjut, Rizal berharap BPKN dapat membantu keluarga korban gagal ginjal akut memperjuangkan haknya. Tak hanya itu, keterangan keluarga korban juga diperlukan agar BPKN dapat membantu pengungkapan perkara, dan mendesak pihak-pihak yang lalai untuk bertanggung jawab. Ia menegaskan perkara ini harus dituntaskan, karena satu nyawa begitu berarti untuk diselamatkan.
“Satu (kasus) saja terlalu mahal buat kita kehilangan anak. Waktu ke waktu, satu menit, kata Menkes, sangat berharga untuk menyelamatkan nyawa,” kata Rizal.
Baca Juga:
Demi Penguatan dan Kemandirian Konsumen, ALPERKLINAS Desak Pemerintah Segera Sempurnakan dan Sahkan Revisi UUPK
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 15 November 2022, jumlah gagal ginjal akut pada anak mencapai 324 kasus.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 199 anak tercatat meninggal dunia. Kasus ini diduga karena cemaran etilen glikol (EG), dan diatilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman pada obat sirup anak.
Akibatnya anak-anak yang mengkonsumsinya mengalami gagal ginjal akut dan harus dirawat hingga meninggal dunia.
Baca Juga:
Stop Sementara Peredaran Shine Muscat, BPKN: Prioritaskan Keselamatan Konsumen
Saat ini, sudah ada empat perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka. Dua korporasi Afi Farma Pharmaceutical Industries dan CV Samudera Chemical ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Kemudian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan dua perusahaan lain sebagai tersangka, yakni PT Yarindo Farmatama, serta PT Universal Pharmaceutical Industries. [tum]