Tugas BPKN
Dikutip dari laman resmi BPKN, salah satu tugas BPKN adalah menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha, dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.
Baca Juga:
Mudahkan Pelanggan Bayar Listrik, PLN Mobile Jalin Kolaborasi dengan MotionPay
BPKN dibentuk sebagai upaya merespons dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat. Pembentukan BPKN berdasarkan pada ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang ditindaklanjuti dengan PP No. 57 Tahun 2001 tentang Tugas, Fungsi serta Keanggotaan BPKN.
Jika anda ingi melakukan pengaduan secara online anda dapat menggunakan whatsapp 08153153153, email [email protected], website www.bpkn.go.id dan sosial media BPKN atau melakukan pengaduan langsung ke kantor BPKN di Jalan Jambu no 32. RT5/2 Gondangdia, Menteng Jakarta. [tum]