WahanaKonsumen.com | Pemerintah, melalui Kementerian PUPR dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), terus mematangkan rencana penerapan pembayaran tol tanpa berhenti di Indonesia pada 2022.
Saat ini, Kementerian PUPR dan BPJT terus melakukan rapat koordinasi bersama Asosiasi Tol Indonesia dan PT Roatex Indonesia Toll System selaku pelaksana penerapan pembayaran tol tanpa berhenti.
Baca Juga:
Kominfo: Informasi Hoaks Covid-19 Kian Meluas
Dalam rapat kali ini, seluruh instansi yang hadir telah membahas berbagai hal, mulai dari regulasi, peraturan, sanksi, dan berbagai masukan lainnya yang diberikan oleh BPJT.
Diharapkan, penerapan ini bisa terealisasikan pada akhir 2022 mendatang.
“Rencana kami bisa beroperasi di bulan Desember 2022,” ucap Kepala BPJT, Danang Parikesit, kepada wartawan, Selasa (2/11/2021).
Baca Juga:
Kecanduan Era Digital, Ancaman atau Tantangan?
Lebih lanjut, Danang juga mengungkapkan pada penerapan awal ini, sistem pembayaran tol tanpa berhenti akan diterapkan di 40 ruas tol yang tersebar di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut daftar lengkapnya:
1. Ruas Tol Tangerang-Merak