WahanaKonsumen.com | Bank Indonesia (BI) bakal merealisasi penurunan yang saat ini Rp 6.500 menjadi maksimal Rp 2.500 per transaksi.
Penurunan tersebut terjadi karena BI bakal mulai mengimplementasikan sistem BI Fast Payment tahap pertama pada Desember 2021 mendatang.
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menjelaskan, jelang pengoperasian BI Fast itu bank sentral telah menetapkan skema harga, dari bank sentral ke peserta atau bank dan bank ke nasabah.
Tarif yang ditetapkan BI kepada bank peserta BI Fast sebesar Rp 19 per transaksi, sementara tarif maksimal dari bank ke nasabah sebesar Rp 2.500 per transaksi.
Biaya tersebut lebih murah dibanding tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang berlaku saat ini, yakni sebesar Rp 2.900 per transaksi.
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
"Tarif Rp 2.500 adalah maksimum. Bagi peserta atau bank yang bisa menawarkan lebih murah silakan, dan kami sangat mendukung itu," kata Perry, dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).
Adapun batas maksimum nominal transaksi melalui sistem BI Fast ialah sebesar Rp 250 juta per transaksi.
Angka ini ditetapkan bank sentral, mengingat penggunaan sistem BI Fast dikhususkan untuk pembayaran ritel.