WahanaKonsumen.com | Perusahaan trader robot crypto, Mark AI, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan investasi. Pelapor yang merupakan member, Fisiharto, mengatakan menelan kerugian mencapai Rp 700 juta.
Di mana jumlah uang ini merupakan akumulasi dari 120 anggota grupnya. Laporan sendiri telah diterima dengan nomor : LP/B/5203/X/2021/SPKT/ Polda Metro Jaya, tanggal 20 Oktober 2021. Terlapor dalam lidik.
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
Terlapor dipersangkakan Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Grup saya ada 120 orang, total investasi Rp700 juta. Paling tinggi di grup saya ada yang sampai tanam 14 ribu USD atau setara Rp217 juta," ucapnya di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (20/10/2021).
Sementara itu, Fsiharto sendiri mengklaim sudah menyetor uang Rp128 juta. Menurutnya ada 400-500 ribu orang yang ikut tertipu dalam investasi robot crypto tersebut.
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
"Rata investasi di awal 100 USD itu tinggal dikali saja, jadi sekira ada 50 juta dolar atau apabila dirupiahkan Rp775 miliar. Kalau yang investasi lebih 100 USD ya bisa capai Rp1 triliun," kata dia.
Dia mengatakan kalau member Crypto Mark AI tak hanya di Tanah Air, tapi juga di Malaysia, Vietnam, dan India. Sejumlah member di ketiga negara tersebut pun telah mengeluhkan hal serupa.
Mereka tdak dapat melakukan transaksi deposit maupun withdrawal dana sejak (15/10/2021). Janji aplikasi dapat diakses Senin, (18/10/2021) pun belum terlaksana serta tidak ada kejelasan.