WahanaKonsumen.com | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi akan “mematikan” TV analog mulai April 2022 mendatang.
Meskipun begitu, saat ini sudah banyak beredar penjualan Set Top Box (STB) offline dan online yang dijual di berbagai platform marketplace.
Baca Juga:
Kominfo: Informasi Hoaks Covid-19 Kian Meluas
Tapi jangan tertipu, hingga saat ini ada 13 STB resmi yang tersertifikasi Kominfo alias bukan STB abal-abal.
Set top box merupakan perangkat yang bermanfaat untuk membantu TV analog menangkap siaran TV digital. Perangkat ini akan diburu ketika proses migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) selesai.
"Setiap perangkat televisi digital dan dekoder set top box DVBT2 yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia diwajibkan untuk memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Kominfo seperti di situs Kominfo, Senin (1/11/2021).
Baca Juga:
Kecanduan Era Digital, Ancaman atau Tantangan?
Persyaratan teknis televisi digital dan set top box diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tanggal 28 Juni 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran.
Ada 13 set top box resmi tersertifikasi Kominfo, berikut daftar merek beserta model atau tipenya:
Nexmedia NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
Polytron PDV 600T2
Ichiko 800HD
Akari ADS-2230
Akari ADS-210
Akari ADS-186
Venus Brio
Tanaka T2
Matrix Apple
Evercoss STB1
Nextron NT2000-D
Nextron TR 1000
Evinix H-1