WahanaKonsumen.com | Masyarakat diingatkan agar dapat mengetahui bahaya penggunaan tempat makan atau minum berbahan plastik polycarbonat (PC) yang mengandung senyawa bisphenol A atau zat BPA untuk bayi, balita, dan janin pada ibu hamil.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sulastri, menyoroti pentingnya mengedukasi masayarakat soal bahaya produk kemasan plastik yang mengandung bisphenol A (BPA).
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
"Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait kemasan plastik yang bisa membahayakan konsumen, dan konsumen berhak mendapatkan keamanan dan keselamatan," ujar Sulastri, dalam keterangan tertulis, Rabu (15/9/2021).
Dengan demikian, YLKI menyebut perlu ada satu label yang menyatakan apakah produk tersebut berbahaya atau tidak, agar konsumen tahu.
Sulastri berujar, semua produk yang mengandung zat berbahaya harus diberi label, baik itu produk kemasan makanan, air minum maupun maianan anak-anak.
Baca Juga:
Jaya Suprana: Kenapa Tes PCR Tidak Digratiskan?
"Jika itu tidak diberikan informasi atau pelabelan tentu akan sangat merugikan konsumen,” ujarnya.
Lanjutnya, selama ini terdapat beberapa kelompok masyarakat yang menyuarakan pelabelan terhadap barang-barang atau kemasan yang mengandung zat BPA yang berbahaya buat kesehatan janin, anak, dan ibu hamil.
Maka dari itu, YLKI sangat setuju dengan pelabelan ini, sepanjang yang diuntungkan adalah masyarakat atau konsumen.