Konsumen.Net | Sebuah petisi yang berisi tuntutan penghapusan tes PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat telah ditandatangani belasan ribu orang.
Petisi yang berjudul Hapuskan Aturan PCR untuk Penerbangan itu telah ditandatangani lebih dari 16.800 orang, Senin (25/10), pukul 15.25 WIB.
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
Inisiator petisi tersebut adalah seorang warga Bali, Herlia Adi Sasmita. Dia menuliskan keluh kesah dan kondisi pariwisata Bali yang menurutnya terdampak serius akibat kebijakan PCR untuk penerbangan. Menurutnya saat ini Bali sangat bergantung nasib pada turis domestik.
"Bubar jalan semua rencana para turis domestik untuk berlibur. Harga PCR masih sangat mahal, dan tidak semua klinik menawarkan hasil 1-2 hari selesai," tulis Herlia dalam petisinya di laman change.org.
Ia menuntut penghapusan aturan wajib PCR untuk penerbangan atau menurunkan harga PCR secara signifikan.
Baca Juga:
Ini Caranya Pekerja Tanpa Slip Gaji Bisa Beli Rumah Lewat BP Tapera
Pemerintah sebelumnya menetapkan harga PCR berkisar antara Rp 495.000 untuk Jawa-Bali dan Rp 525.000 untuk luar pulau Jawa-Bali.
Belakangan Presiden Joko Widodo memerintahkan kabinetnya untuk menurunkan harga tes PCR hingga Rp 300 ribu. Hal itu disampaikan dalam rapat terbatas evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan Jokowi juga ingin melonggarkan syarat perjalanan. Menurutnya, masa berlaku tes PCR akan diperpanjang.