"Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," kata Luhut dalam jumpa pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (25/10).
Namun demikian, aturan wajib PCR untuk penerbangan ini dianggap diskriminatif. Sebab, moda transportasi lainnya seperti kereta api dan bus tidak memiliki aturan wajib menggunakan PCR.
Baca Juga:
Menko Luhut Bongkar Modus Pelanggaran “PeduliLindungi”
"Kalau alasannya kesehatan, seharusnya semua bentuk transportasi umum juga diminta PCR. Kenyataannya transportasi darat seperti kereta dan bus tidak, padahal karena durasi perjalanan lebih lama dan filtrasi udara lebih rendah, moda transportasi darat jauh lebih berisiko," tutur salah seorang penandatangan petisi, Imansyah Arraniry.
Hal tersebut juga diamini oleh dokter yang juga influencer di media sosial, Dokter Tirta. Ia menuliskan cuitan melalui akun twitternya @tirta_cipeng perihal aturan wajib PCR untuk penerbangan.
"Bahkan bioskop, yang resiko penularannya lebih tinggi sudah dibuka, cukup vaksin 2x dan peduli lindungi. Sementara pesawat kudu PCR," tulisnya. [AS]