KONSUMEN.net | Produk asuransi berbasis investasi, unit link kembali memakan korban, yang terbaru dialami nasabah Prudential. Industri perasuransian ini diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atas maraknya korban unit link, peran OJK pun disorot. Apa saja?
1. Pengawasan-Perlindungan Konsumen Lemah
Baca Juga:
Pagar SMKN 1 Kota Jambi Ambruk Telan 3 Korban jiwa
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai OJK lemah dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan konsumen. Menurut dia itu disebabkan adanya konflik kepentingan, di mana industri asuransi selama ini menyetorkan iuran kepada OJK.
"Nah dia kan lemah soal pengawasan dan perlindungan konsumen, di antaranya penyebabnya karena ada konflik kepentingan, karena dia dihidupi dari iuran industri sehingga dia tidak bisa semudah itu membela konsumen, karena dia hidup dari iuran industri keuangan, jadi ada konflik kepentingan," katanya melansir detikcom, Kamis (20/1/2022).
Faktor lainnya disebabkan oleh adanya gap antara peraturan yang ketat dengan pengawasan yang lemah, termasuk untuk industri asuransi unit link. Irvan berpendapat pengawasan di OJK lemah karena tidak konsisten menegakkan aturan.
Baca Juga:
LAK DKI Jakarta Buka Posko Pengaduan untuk Kasus Asuransi PT Axa Financial Indonesia
"Itu yang sering terjadi, misalnya dalam banyak kasus kan sudah kita lihat soal Jiwasraya sudah bertahun-tahun mengalami kesulitan keuangan, Bumiputera, Kresna Life, WanaArtha," sebutnya.
2. Penjualan Unit Link Harus Dibatasi
Irvan menyarankan agar produk unit link dimoratorium secara terbatas dengan melarang perusahaan asuransi menjual produk unit link tersebut kepada masyarakat yang literasi asuransinya masih sangat terbatas.