WahanaNews-Konsumen | Badan Keahlian (BK) Sekjen DPR RI menerima masukan Fakultas Hukum UGM terkait perubahan UU Perlindungan Konsumen. Kepala BK DPR RI, Inosentius Samsul mengatakan, dalam menyusun Naskah Akademik dan RUU ada mekanisme dan substansi.
Hal itu disampaikan Inosentius dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pusat Perancangan Undang-Undang (PUU) Setjen DPR RI di FH UGM. Sensi menilai, FGD ini salah satu bentuk keterlibatan akademisi, pemangku dan masyarakat.
Baca Juga:
Dalih Langgar UU Perlindungan Konsumen: Toko Mama Khas Banjar Tutup, Pengusaha Trauma
Khususnya, dalam menyusun Naskah Akademik dan Rancangan Undang Undang.
Sensi berharap, kesempatan ini betul-betul dimanfaatkan untuk mencatat masukan-masukan dari masyarakat serta terjadi adanya pengawalan yang terus-menerus ke proses.
Mulai dari persiapan naskah akademik sampai pada pembahasan di komisi dengan pemerintah nanti. Artinya, tidak berhenti hari ini, tapi terus bergulir kepada proses penyiapan naskah akademik sampai ke proses pembahasan di DPR RI nanti.
Baca Juga:
Kemendag Catat 1.657 Layanan Konsumen Sepanjang Triwulan I 2025
Selain dari segi mekanisme, segi substansi penting dalam menyusun NA dan RUU.
Apalagi, terhadap kehadiran Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dinilai memang sudah saatnya untuk lebih disesuaikan dengan masyarakat Indonesia kini.
Ia menilai, substansi Undang-Undang Perlindungan Konsumen memang sudah banyak yang ketinggalan.