Ia melihat, praktik di beberapa negara menggunakan sanksi pidana lebih efektif karena perusahaan atau pelaku usaha takut jika namanya tercemar lalu dipidana.
Pasalnya, Sensi menekankan, dipenjara sesuatu yang akan mempengaruhi bisnis.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Hadiri Lokakarya Kerjasama KESCO Korea dan ASEAN Centre Of Energy Terkait Keselamatan Konsumen Listrik
"Jadi, memang dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tetap akan ada sanksi pidana. Tapi, formulasinya bagaimana dikombinasikan dengan sanksi administrasi itu akan dilakukan dan tetap ada," kata Sensi.
Sensi menambahkan, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia belum pula menerapkan unsur tanggung jawab mutlak (strict liability). Sedangkan, negara-negara lain sudah menerapkan itu. Ia menilai, UU KUHP sudah mulai mengadopsi wacana itu.
"Saya merasa dukungan yang kuat kemarin ketika UU KUHP itu sudah mengadopsi itu. Jadi, tidak ada keraguan lagi. Perdata oke, pidana oke. Jadi, berjalan selaras," ujar Sensi.[zbr]