Baik itu ukuran kebutuhannya, standar hukum secara nasional maupun secara internasional. Terlebih, jika dibandingkan negara-negara lain.
"Jadi, kalau kita bandingkan dengan negara lain, norma hukum perlindungan konsumen kita sudah banyak ketinggalan," kata Sensi, Minggu (15/1/2023).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Hadiri Lokakarya Kerjasama KESCO Korea dan ASEAN Centre Of Energy Terkait Keselamatan Konsumen Listrik
Padahal, ia mengingatkan, manusia Indonesia tidak berbeda jauh dari konsumen negara-negara lain.
Karenanya, Sensi merasa, harus diperbaiki standar kualitas agar lebih memanusiakan masyarakat, termasuk dalam UU Perlindungan Konsumen.
"Belum lagi soal doktrin-doktrin yang akan kita kembangkan dalam standar nasional untuk ada pembaruan," ujar Sensi.
Baca Juga:
Indonesia Anti-Scam Center, Solusi OJK untuk Lindungi Konsumen dari Penipuan Online
Di sisi lain, Sensi menyampaikan, Hukum Perlindungan Konsumen merupakan hukum ekonomi yang bersifat umum, sepenuhnya sebagai hukum bisnis.
Dengan kata lain, Hukum Perlindungan Konsumen merupakan hukum ekonomi yang bersifat publik.
Meski transaksi dalam perdagangan bersifat privat yang seolah hanya berkaitan dengan persoalan perdata, namun transaksi tersebut memiliki nilai-nilai publik. Sehingga, ia merasa, sanksi pidana menjadi penting dalam perlindungan konsumen.