Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersinergi dalam Jaminan Produk Halal (JPH).
Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang, serta disaksikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
"Hari ini BPJPH dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama Implementasi Sertifikasi Halal dan Pengawasan Produk Halal di Bidang Perdagangan," kata Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham usai penandatanganan perjanjian kerja sama di Kantor Direktorat Standar dan Pengendalian Mutu Kemendag, Jakarta Timur, Selasa (28/5/2024).
Dia menekankan kerja sama itu penting dalam upaya mendorong pelaksanaan sertifikasi halal. "Juga dalam melaksanakan pengawasan produk halal.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
Terlebih, setelah pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dimulai Oktober 2024 mendatang," kata Aqil. Ruang lingkup kerja sama mereka mencakup lima hal.
Pertama, pertukaran data dan/atau informasi terhadap kehalalan produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Kedua, sosialisasi, publikasi, dan edukasi mengenai Jaminan Produk Halal.