Ketiga, penguatan infrastruktur Lembaga Pemeriksa Halal. Kerja sama juga mencakup fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil dan mikro (UMK).
Kemudian, dalam hal pengawasan dan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap kehalalan produk, pencantuman label halal dan keterangan tidak halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
Hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama, Zulkifli Hasan juga menyerahkan sertifikat halal secara simbolis kepada 223 pelaku UMK.
Zulkifli juga mengimbau para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Sebab, dengan bersertifikat halal maka produk UMKM memiliki nilai tambah.
Dengan produk-produk yang lebih dipercaya oleh konsumen, maka usaha dapat semakin berkembang dan diharapkan dapat semakin bersaing di pasar, bahkan diharapkan dapat menembus pasar ekspor ke luar negeri.
Baca Juga:
Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Kemendag: Pada 2025, Ekspor Perlu Tumbuh 7-10 Persen
"Harus kita bantu dan dukung agar mereka produktivitasnya lebih tinggi dan juga bersaing dari produk-produk impor sehingga nanti suatu saat menjadi eksportir besar dari Indonesia," kata Zulkifli.
Dia mengatakan bahwa produk impor di bidang perdagangan yang masuk ke Tanah Air wajib melalui sertifikasi halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen di dalam negeri yang mayoritas muslim.
“Setelah Oktober nanti, kami akan cek, terutama makanan dari luar negeri, ada sertifikat halalnya atau tidak,” katanya.