Melalui program tersebut, Suci mengharapkan para siswa mendapatkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta cara melindungi diri dari praktik perdagangan yang merugikan.
"Karena menjadi konsumen cerdas adalah langkah awal menuju masyarakat yang lebih baik," ucap Suci.
Baca Juga:
Kemendag: Konsumen Rugi Akibat Penyusutan Minyakita Berhak Dapatkan Pengembalian Uang
Diketahui, BPSK Kota Banjarmasin menerima laporan sengketa konsumen secara gratis dan menyelesaikan perkara selama 21 hari.
[Redaktur: Amanda Zubehor]