Melalui program tersebut, Suci mengharapkan para siswa mendapatkan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta cara melindungi diri dari praktik perdagangan yang merugikan.
"Karena menjadi konsumen cerdas adalah langkah awal menuju masyarakat yang lebih baik," ucap Suci.
Baca Juga:
Dinas Perindagkop Kalimantan Timur Ungkap 650 Masyarakat Terdampak Dugaan BBM Tercemar
Diketahui, BPSK Kota Banjarmasin menerima laporan sengketa konsumen secara gratis dan menyelesaikan perkara selama 21 hari.
[Redaktur: Amanda Zubehor]