Ancaman tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang tidak dihadiri oleh perwakilan Meikarta. Ia merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"DPR sebagai lembaga tinggi negara dan seluruh rapat yang terjadi di gedung ini punya aturan hukum yang jelas. Kalau saya, ketimbang berpolemik sekarang, orangnya (Meikarta) juga tidak ada, kami ingatkan UU 17/2014," katanya dalam RDPU di Komisi VI DPR RI, Rabu 25 Januari 2023.
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
3. Ancaman Sandera 30 Hari jika Mangkir
Menurut Martin, ancaman sandera 30 hari akan diberlakukan jika yang dipanggil mangkir atau tidak memenuhi panggilan sebanyak 3 kali.
"Hal itu sesuai dengan aturan yang tertera pada Undang Undang (UU) Pasal 73 ayat 5 dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 30 hari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
4. Sempat Digadang Memiliki 100 Gedung Pencakar Langit
Pada 2017, Meikarta digadang-gadang akan memiliki 100 gedung pencakar langit dengan 35-46 lantai. Lippo Group memperkenalkan proyek di lahan 500 hektare itu sebagai proyek dan portofolio terbesar selama kiprahnya di industri properti.
Sejumlah tokoh politik pun ramai-ramai mendukung proyek ini, mulai Zulkifli Hasan yang dulunya menjabat ketua MPR, hingga Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.