“IKK mengukur perilaku konsumen mulai pada tahap prapembelian, saat pembelian, sampai dengan pascapembelian yang meliputi 19 variabel penilaian. Hal ini sebagaimana Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 162 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian IKK,” ujar Frida.
Frida berharap, Kepmendag 162 Tahun 2022 dapat dijadikan acuan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan survei untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen di wilayah masing-masing.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
Dapat dijadikan acuan juga oleh kementerian/lembaga lain untuk melihat tingkat keberdayaan konsumen sesuai dengan bidang teknis.
Frida meyakini, perlindungan konsumen tidak hanya dilakukan melalui pengawasan transaksi perdagangan antara pelaku usaha dan konsumen, namun juga diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan keberdayaan konsumen dalam transaksi perdagangan.
“Perwujudan perlindungan konsumen di Indonesia dilakukan tidak hanya sebagai upaya melindungi konsumen, namun juga upaya memberdayakan konsumen agar konsumen menjadi mandiri dan berdaya. Dengan demikian, konsumen dapat menentukan pilihan terbaik saat melakukan transaksi perdagangan dan berani bersuara apabila haknya tidak terpenuhi dengan baik,” imbuh Frida. [JP]