Konsumen.WahanaNews.co, Jakarta - Konsumen memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang untuk melindungi kepentingan mereka dalam bertransaksi.
Perlindungan hukum ini mencakup beberapa aspek penting yang memastikan konsumen tidak dieksploitasi oleh produsen atau penjual.
Baca Juga:
Garuda Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia
Berikut adalah beberapa aspek utama dari perlindungan hukum untuk konsumen:
1. Hak untuk Informasi yang Jelas
Konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat tentang produk atau jasa yang mereka beli, termasuk harga, kualitas, komposisi, dan risiko yang terkait.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Gelar Edukasi Kepada Masyarakat Agar Jadi konsumen yang Cerdas
2. Perlindungan terhadap Praktik Bisnis Tidak Adil
Undang-undang melarang praktik bisnis yang tidak adil atau menyesatkan, seperti iklan palsu, penipuan, atau praktik monopoli.
3. Jaminan atas Keamanan dan Kualitas Produk