Konsumen memiliki hak untuk privasi dan keamanan data pribadi mereka, dan produsen atau penjual harus mematuhi peraturan perlindungan data yang berlaku.
Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen dapat bertransaksi dengan percaya diri dan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di pasaran.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Gelar Edukasi Kepada Masyarakat Agar Jadi konsumen yang Cerdas
Dengan memahami hak-hak mereka, konsumen dapat melindungi diri mereka sendiri dan memberikan kontribusi yang positif dalam menjaga integritas pasar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]