Konsumen memiliki hak untuk privasi dan keamanan data pribadi mereka, dan produsen atau penjual harus mematuhi peraturan perlindungan data yang berlaku.
Perlindungan hukum ini bertujuan untuk memastikan bahwa konsumen dapat bertransaksi dengan percaya diri dan mendapatkan perlakuan yang adil dan setara di pasaran.
Baca Juga:
Sambut HUT IBI, Wakil Bupati Tapteng Senam dan Jalan Sehat Bersama Bidan
Dengan memahami hak-hak mereka, konsumen dapat melindungi diri mereka sendiri dan memberikan kontribusi yang positif dalam menjaga integritas pasar.
[Redaktur: Amanda Zubehor]