Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan produk atau jasa yang aman digunakan dan sesuai dengan standar kualitas yang ditetapkan.
4. Hak untuk Mengajukan Keluhan dan Mendapatkan Ganti Rugi
Baca Juga:
Garuda Masuk Daftar 100 Perusahaan Terbesar di Indonesia
Jika konsumen merasa dirugikan oleh produk atau layanan yang mereka beli, mereka berhak untuk mengajukan keluhan dan mendapatkan kompensasi yang pantas.
5. Hak untuk Membatalkan Transaksi
Dalam beberapa situasi, konsumen memiliki hak untuk membatalkan transaksi atau mengembalikan produk yang dibeli jika tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Gelar Edukasi Kepada Masyarakat Agar Jadi konsumen yang Cerdas
6. Perlindungan terhadap Klausa Ketersediaan
Konsumen dilindungi dari klausa-klausa dalam kontrak yang tidak adil atau merugikan mereka, seperti klausa ketersediaan yang memberikan keleluasaan kepada penjual untuk tidak menyediakan produk atau jasa yang telah dipesan.
7. Hak untuk Privasi dan Keamanan Data