“Contohnya hari ini, YLKI membantu Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah melalui Dinas Perdagangan memberikan edukasi tentang perlindungan konsumen,” tandasnya.
Taufik menilai, konsumen saat ini masih belum banyak yang belum memahami haknya sehingga terkesan diam saja saat haknya dilanggar. Masih rendahnya literasi konsumen atas UU Perlindungan Konsumen disebut menjadi salah satu penyebab.
Baca Juga:
Muncul Dugaan Pengoplosan Pertalite, YLKI Minta Dirjen Migas Periksa Kualitas BBM Pertamina
“Hak Konsumen itu dilindungi UU untuk kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam membeli barang dan jasa. Jadi mulai sekarang kita harus berani melapor bila hak kita dilanggar,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Henny Yulianti, menerangkan, pihaknya juga turut melakukan pengawasan berkala transaksi barang dan jasa. Dinas Perdagangan juga dapat melakukan pengawasan secara khusus yang dilakukan sewaktu-waktu pada saat ada pengaduan dari masyarakat, laporan dari pelaku usaha, asosiasi pelaku usaha atau informasi dari media.
“Kami juga lakukan pengawasan terpadu berdasarkan program dan/atau adanya permasalahan barang beredar dan/atau jasa yang memerlukan penanganan yang efektif. Kami bersinergi dengan instansi teknis lainnya,” pungkasnya.
Baca Juga:
Banjir Keluhan, YLKI: Sektor Keuangan dan E-Commerce Paling Banyak Diadukan
[Redaktur: Amanda Zubehor]