Sebelumnya, Ketut menyatakan telah mencabut gugatan Rp 56 miliar di hadapan Komisi VI DPR RI.
"Kalau soal pencabutan tuntutan kan yang dimaksud anggota dewan, betul begitu kan. Perlu saya sampaikan, mendengar aspirasi, kami memutuskan dari board untuk mencabut tuntutan itu," katanya dalam RDPU dengan komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).[zbr]