WahanaNews-Konsumen | Pengembang proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) yang juga anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk mencabut gugatan Rp 56 miliar ke konsumen Meikarta. Pencabutan gugatan berlaku efektif Senin, 13 Februari 2023.
Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Ketut Budi Wijaya sempat menunjukkan surat pencabut gugatan. Adapun hal itu dilakukan saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, Senin (13/2/2023).
Baca Juga:
Buka Layanan di Meikarta, Imigrasi Bekasi Siap Layani 2000 Pemohon Paspor Kolektif Selama Sepekan
Dalam surat tersebut, disebutkan penggugat telah mencabut gugatan yang terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor 1194/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.
"Bahwa setelah mempertimbangkan beberapa hal, maka penggugat dengan ini menyatakan mencabut gugatan perbuatan melawan hukum yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Barat di bawah register perkara Nomor: 1194/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt," tulis poin ketiga surat tersebut, dikutip Selasa (14/2/2023).
Dijelaskan juga bahwa berdasarkan pasal 271 dan 272 glement op de Rechtsvordering (Rv), dikarenakan para tergugat belum menyampaikan jawaban maka penggugat berhak untuk mencabut gugatan tanpa persetujuan para tergugat.
Baca Juga:
Hak 131 Konsumen Meikarta yang ke DPR Terpenuhi
"Dan oleh karena itu pencabutan ini berdasar hukum dan harus dikabulkan. Demikian permohonan pencabutan gugatan ini kami ajukan," tulisnya lagi.
Adapun gugatan diajukan pada 23 Desember kepada 18 konsumen, termasuk Ketua Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Aep Mulyana. Persidangan pun sempat dijadwalkan berlangsung tanggal 28 Februari 2023, setelah sempat tertunda dua kali.
Surat tersebut ditandatangani kuasa hukum PT MSU antara lain Vychung Chongson, Yunior Kurniasih, Yon Andriansah, Yohan Made Ardo Sipayung, Erma Rosaria Ginting, yang merupakan advokat dan konsultan hukum pada Chongson & Partners Law Firm.