WahanaNews-Konsumen | Anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek Meikarta resmi mencabut gugatan perdata terhadap 18 konsumen senilai Rp56 miliar.
Pencabutan itu dibacakan pada sidang lanjutan di di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (2/3/2023).
Baca Juga:
Junimart Girsang Minta Kapolri Segera Evaluasi Polda Riau Terkait Konflik Agraria
Atas pencabutan gugatan ini, kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan mengapresiasi itikad baik dari anak usaha Lippo Grup itu. Ia mengatakan para konsumen dan MSU sudah ada perbincangan mengenai jalan tengah permasalahan Meikarta.
"Karena selama ini berjalan dari sidang yang Minggu sebelumnya memang ada goodwill-goodwill yang dirancang pihak penggugat kepada kami," katanya, dilansir CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023).
Namun, Rudi enggan menjelaskan lebih rinci soal kesepakatan itu. Yang ia tegaskan hanyalah bagaimana PKPKM tetap menuntut MSU untuk segera mengembalikan uang yang sudah disetorkan.
Baca Juga:
Sebanyak 114 Konsumen Meikarta Dapatkan Uangnya Kembali
Diketahui, ada sejumlah Rp30 miliar yang berasaldari 131 konsumen yang tergabung dalam PKPKM.
"Yang kami tuntut adalah cash out yang telah dikeluarkan konsumen ini bisa segera direalisasikan pembayarannya," kata Rudi.
Sebelumnya, LPCK telah memerintahkan anak usahanya selaku pengembang proyek Meikarta, PT MSU untuk mencabut gugatan perdata yang memberatkan 18 anggota Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM).
Hal ini diungkapkan oleh Presiden Direktur LPCK Ketut Budi Wijaya saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, 13 Februari 2023 lalu.[zbr]