WahanaNews-Konsumen | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beberkan cara masyarakat mengadukan masalah pada perusahaan produk jasa layanan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya menyediakan kanal aduan lewat Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Baca Juga:
OJK: Ganti Rugi Konsumen Capai Rp193 Miliar dari 202 Pelaku Usaha Keuangan
Ia menjelaskan melalui aplikasi tersebut, nasabah bisa memasukkan aduan secara langsung. Secara bersamaan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang diadukan pun bisa melihat keluhan dari masyarakat itu.
"Jadi kami akan memantau bagaimana perusahaan itu merespons dalam waktu maksimal 20 hari kerja. Kalau dalam 20 hari tidak direspons, kami akan panggil," kata Friderica dalam episode pertama podcast 'Money Honey' dilansir CNNIndonesia, Jumat (24/2).
Ia mengatakan dalam pemanggilan itu, OJK akan mendorong PUJK untuk melakukan internal dispute resolution (IDR) atau penyelesaian masalah dengan konsumen.
Baca Juga:
OJK Keluarkan Peraturan Penagihan Kredit oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK)
Menurut Kiki, sapaan akrabnya, kalau selama 20 hari kerja masih tidak ada kesepakatan antara konsumen dengan perusahaan itu, masyarakat bisa melanjutkan masalah mereka ke pengadilan ataupun melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Namun, Kiki memberikan catatan kalau pelaporan ke LAPS itu khusus yang kasus sengketanya tidak ada pelanggaran dari PUJK.
Sementara, untuk kasus yang bukan sengketa atau ada pelanggan dari PUJK, OJK akan langsung bertindak.
"Kami bisa sanksi pada PUJK-nya dan kami minta mereka kembalikan pada konsumen," ucap Kiki.
APPK sendiri diluncurkan oleh OJK sejak 2021 lalu. Aplikasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan konsumen atau nasabah sektor jasa keuangan di bawah pengawasan OJK.
"Mulai 1 Januari 2021 layanan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen sektor jasa keuangan akan dilakukan secara terintegrasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen atau APPK. Dengan perlindungan yang kuat, diharapkan kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia," berdasarkan keterangan tertulis OJK.
Sebagai aplikasi portal perlindungan konsumen yang terintegrasi, APPK telah dilengkapi fitur yang bisa mempermudah pemantauan layanan.
"Meliputi alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, serta akses konten edukasi dan informasi terkait perlindungan konsumen."
Sementara itu, manfaat diluncurkannya Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen ini diperuntukkan bagi 4 segmen, yaitu konsumen, pelaku usaha, LAPS, dan OJK.
Dari sisi konsumen, APPK dapat mempermudah penyampaian pengaduan dan memantau penanganan PUJK secara online, mempermudah komunikasi dengan PUJK, dan meneruskan sengketanya ke LAPS.
"Kemudian bagi pelaku usaha, dapat menerima informasi pengaduan dan komunikasi dengan konsumen, mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut, dan mendapat informasi untuk perbaikan produk/layanan," kata mereka.
Selanjutnya manfaat bagi LAPS, mempermudah menerima permintaan penyelesaian sengketa konsumen, mempermudah mendapatkan dokumen pengaduan, dan penyampaian tindak lanjut penanganan sengketa ke konsumen.
Sementara untuk OJK, aplikasi ini dapat mempermudah pemantauan proses penanganan aduan PUJK dan penyelesaian sengketa, mendapat informasi pengaduan yang terindikasi pelanggaran, dan menjadi dasar penyempurnaan ketentuan dan pengawasan.[zbr/CNN]